bagaimanakah hukumnya mengenai orang yg membyar zakat fitrah tanpa disertai niat?
*Dalam aturan islam ,semua harus diniatkan.menurut saya apa beratnya sih mengucapkan niat ? Karena melafalkan niat tidak pakai modal.cuma karena malas yg membuat jadi malas.sebagian ulama mengatakan : Niat dalam zakat fitrah memang tidak menentukan sah tidakmya zakat.akan tetapi,sudah pasti kaitanya dgan ketentuan bahwa semua ibadah harus diniatkan.maka bila zakat tanpa diniati niat kurang afdol atau kurang pahala,namun zakatnya tetap sah.